Kasus dugaan korupsi dana makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022 mulai memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore menuntut mantan bendahara pengeluaran pembantu, M. Syahrastani alias Atan, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (9/9/2025), JPU Muhammad Fajrin menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

“Menuntut dijatuhi pidana penjara terhadap terdakwa Atan selama 2,6 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Selain tuntutan pidana penjara dan denda, Atan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.777.405.960. Jumlah itu dihitung berdasarkan kerugian negara yang ditimbulkan, dengan rincian Rp2.574.773.984,63 telah dititipkan kepada penyidik Kejati Malut dan Penuntut Umum Kejari Tidore, serta Rp202.631.975 sebagai perhitungan tambahan uang pengganti.

Majelis hakim yang dipimpin Kadar Nooh kemudian menunda persidangan hingga Selasa (17/9/2025) mendatang. Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis atas tuntutan yang telah dibacakan JPU.

Penasihat hukum terdakwa pun menyatakan siap mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menyeret Atan atas dugaan penyalahgunaan anggaran di masa jabatan Wakil Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali. Dugaan korupsi tersebut menyita perhatian publik, mengingat jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.

Penulis: Redaksi

Bagikan: