
TERNATE – Pemerintah Kota Ternate menggelar rapat terkait skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berlangsung di Kantor Wali Kota Ternate, Kamis, 3 Juli 2025.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menjelaskan bahwa proyek ini akan melibatkan pihak ketiga untuk pengadaan dan pengelolaan PJU di 3.150 titik di wilayah Kota Ternate.
Dari jumlah tersebut, Tauhid bilang sekitar 3.000 titik berada di Pulau Ternate, sementara 150 titik lainnya tersebar di tiga kecamatan terluar yakni Pulau Hiri, Pulau Moti, dan Pulau Batang Dua.
Wali Kota menyebut bahwa ada beberapa PJU yang akan diganti dan akan menggunakan lampu baru.
“Penerangan jalan sebenarnya lebih dari 3.000 titik. Ada beberapa PJU yang akan diganti dan semuanya akan menggunakan lampu baru,” ungkap Tauhid.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendukung program “Ternate Terang 2026”.
Mochtar menyebutkan bahwa pihak ketiga telah mempresentasikan konsep PJU pintar (smart PJU) yang akan dipasang di kawasan ekonomi, permukiman baru, dan wilayah terluar.
“Nantinya, seluruh titik PJU akan menggunakan sistem meterisasi untuk pengukuran dan efisiensi pembayaran. Tingkat pencahayaan lampu akan diatur sesuai waktu,” jelas Mochtar.
Dia menjelaskan, pencahayaan terang maksimal diatur pada Pukul 18.00 hingga 00.00, sementara pencahayaan redup pada Pukul 00.00 hingga 04.00, dan dimatikan pada pagi hari.
Menurut Mochtar, langkah tersebut diambil untuk meminimalisir biaya operasional serta meningkatkan layananan PJU di seluruh wilayah Kota Ternate.
“Langkah ini diambil untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan layanan PJU secara merata di seluruh wilayah,” ujar Mochtar.
Diketahui, rencana kerja sama tersebut telah disampaikan ke DPRD Kota Ternate dan masih menunggu surat rekomendasi dari Gubernur Maluku Utara sebelum dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan. Secara administratif, Pemkot Ternate hanya menunggu rekomendasi dari Gubernur Maluku Utara sebagai syarat lanjutan ke pemerintah pusat.
Penulis : Abd Malik Jais Doa